Loncat ke konten
Nasional

Soal Tanda Tangan Komitmen RUU Perampasan Aset, PDIP: Kepemimpinan DPR Kolektif-Kolegial

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial. Penandatanganan oleh empat Wakil Ketua DPR RI (Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal) sudah sah mewakili institusi dan pimpinan parlemen secara keseluruhan.

Sahrul Ramadhan 2 menit baca 2 kali dibaca
Soal Tanda Tangan Komitmen RUU Perampasan Aset, PDIP: Kepemimpinan DPR Kolektif-Kolegial — Nasional

JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) memberikan tanggapan terkait tidak tercantumnya tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, dalam surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diajukan oleh kelompok masyarakat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Botok Pati cs.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa kepemimpinan di DPR RI menganut prinsip kolektif-kolegial. Dengan demikian, penandatanganan oleh para Wakil Ketua DPR RI sudah mewakili institusi dan kepemimpinan parlemen secara keseluruhan.

"Kepemimpinan DPR itu kan sifatnya kolektif-kolegial," ujar Hasto saat ditemui di Jakarta.

Kronologi Pertemuan dan Penandatanganan Surat Komitmen

Isu ini berawal dari aksi unjuk rasa serta audiensi antara pimpinan DPR RI dengan perwakilan AMPB yang dipimpin aktivis asal Pati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam audiensi tersebut, massa menuntut kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset—regulasi yang dinilai krusial untuk memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi. Hasil dari pertemuan itu melahirkan surat komitmen bersyarat:

  • Target Pengesahan: Pimpinan DPR RI berkomitmen membawa dan mengetok persetujuan RUU Perampasan Aset pada Rapat Paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.

  • Konsekuensi Jabatan: Pimpinan DPR menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun anggota DPR RI apabila target pengesahan tersebut meleset.

  • Penandatangan Surat: Surat komitmen tertulis tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Nama maupun kolom tanda tangan Puan Maharani tidak tercantum dalam surat tersebut karena yang bersangkutan tidak hadir secara langsung dalam ruang audiensi akibat pembagian tugas memimpin agenda Rapat Paripurna.

PDIP Tegaskan Sikap Dukung Pemberantasan Korupsi

Menanggapi sorotan publik, Hasto menekankan bahwa absennya tanda tangan Puan bukan berarti PDIP atau pimpinan DPR menolak RUU tersebut. Ia mengklaim komitmen partai berlambang banteng moncong putih itu dalam pemberantasan korupsi sudah final dan tertuang resmi dalam keputusan kongres partai.

"PDIP mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan," tegas Hasto.

Ia menambahkan bahwa regulasi tidak hanya harus dilihat dari aspek pengesahannya semata, melainkan juga dari komitmen seluruh penyelenggara negara dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Dokumentasi

Galeri

1 foto

Diskusi

Komentar (0)

Sudah punya akun? Masuk supaya nama terisi otomatis. Komentar tamu ditinjau redaksi sebelum tayang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.