Senayan Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun 2026
Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026.
JAKARTA — Kejelasan arah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama menjadi perhatian publik akhirnya mendapat kepastian dari Senayan. Komisi III DPR RI resmi menargetkan pembahasan regulasi krusial ini rampung dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026 mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Komisi III saat ini tengah mempercepat proses pembentukan aturan hukum yang akan menjadi instrumen utama dalam penindakan tindak pidana korupsi serta kejahatan ekonomi di Indonesia.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman.
Hitung Mundur Masa Sidang: DPR Punya Waktu Efektif 8 Minggu
Meskipun target telah ditetapkan di penghujung tahun, Habiburokhman membeberkan tantangan keterbatasan waktu kerja parlemen. Berdasarkan kalkulasi masa sidang—setelah dikurangi periode reses DPR RI—waktu efektif yang tersisa untuk menuntaskan RUU ini hanya berkisar delapan minggu.
Dalam kurun waktu yang tergolong singkat tersebut, Komisi III DPR RI telah menyusun roadmap pembahasan secara maraton yang mencakup tahapan-tahapan krusial pembentukan undang-undang:
Penyerapan Aspirasi Lanjutan: Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penutup serta penerimaan masukan tertulis dari publik.
Harmonisasi & Rapat Kerja: Pelaksanaan rapat kerja bersama perwakilan Pemerintah.
Pembahasan DIM: Penelaahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara menyeluruh.
Pengesahan Tingkat I: Pengambilan keputusan awal di tingkat Komisi III DPR RI.
Pengesahan Tingkat II: Ketok palu dalam Rapat Paripurna DPR RI (Desember 2026).
Klaim Penyerapan Aspirasi Publik Sudah Mendekati Maksimal
Komisi III DPR RI mengklaim bahwa upaya mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat telah berjalan ekstensif. Berdasarkan data internal Komisi III, peta aspirasi masyarakat terkait RUU ini sejatinya sudah terpetakan dengan komprehensif.
35 Kali RDPU telah digelar bersama berbagai ahli dan perwakilan lembaga.
3 Kunjungan Kerja (Kunker) ke daerah telah dilakukan.
Puluhan dokumen aspirasi tertulis dari elemen masyarakat telah diserap.
Mengingat waktu pembahasan yang makin terbatas, Habiburokhman mengimbau masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan agar memanfaatkannya melalui penyerahan naskah atau konsep tertulis secara langsung kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.
Dukungan Publik dan Kewaspadaan Terhadap Abuse of Power
Dalam keterangannya, Habiburokhman menyimpulkan bahwa secara umum mayoritas masyarakat menyambut positif dan mendukung hadirnya RUU Perampasan Aset. Regulasi ini dipandang sangat vital untuk memisahkan aset hasil kejahatan dari para pelakunya secara hukum demi mengembalikan kerugian negara.
Kendati demikian, ia menyoroti bahwa masyarakat juga memberikan catatan kritis. Publik mendesak agar RUU ini dirancang secara cermat, terukur, dan presisi agar di kemudian hari tidak dijadikan alat kekuasaan atau disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkas Habiburokhman.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, publik kini menantikan bukti nyata dari komitmen Senayan untuk menuntaskan salah satu payung hukum paling krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dokumentasi
Galeri
1 foto