JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kejagung mengonfirmasi bahwa WNA tersebut dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang meringankan (a de charge).
Poin Utama Pemeriksaan
Status Saksi A De Charge: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan terhadap WNA tersebut merupakan bagian dari hak tersangka untuk mengajukan saksi meringankan.
Bukan Terkait Kripto: Kejagung membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi WNA tersebut ditujukan untuk mendalami transaksi aset kripto.
Dukungan Pembuktian Transaksi: Selain mengagendakan saksi meringankan, tim penyidik Kejagung juga terus mendalami transaksi perbankan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank guna mengusut aliran dana dalam perkara TPPU tersebut.