JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara tegas menilai insiden keracunan massal yang menimpa ratusan santri usai mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai bentuk kelalaian yang disengaja. Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan apabila hasil investigasi menemukan indikasi tindak pidana.
Kronologi dan Penyebab Utama
Berdasarkan investigasi awal BGN, insiden yang berdampak pada lebih dari 500 santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam dan beberapa lembaga pendidikan sekitarnya ini dipicu oleh pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) distribusi makanan:
Keterlambatan Distribusi: Makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB baru dikirim ke lokasi penerima setelah pukul 11.00 WIB dan baru dikonsumsi oleh para siswa di atas pukul 12.00 WIB.
Pelanggaran Pelabelan: Pihak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memasang label batas waktu konsumsi di setiap wadah makanan (ompreng). Pelabelan diduga hanya dilakukan secara formalitas pada satu wadah paling atas untuk kebutuhan dokumentasi laporan.
Ancaman Sanksi dan Tindak Lanjut Hukum
Pihak BGN menyampaikan permohonan maaf atas gangguan kesehatan yang dialami para korban. Sudaryono menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab:
Sanksi Administratif: Pencopotan serta pemecatan terhadap pengelola SPPG yang terbukti melanggar juklak-juknis.
Proses Hukum Pidana: BGN tidak akan memberikan perlindungan hukum jika penyelidikan menemukan adanya unsur pidana dalam kelalaian tersebut.
Peningkatan SOP: BGN merevisi ketentuan pengawasan dengan mewajibkan pencantuman label waktu konsumsi secara ketat di setiap wadah makanan.
Saat ini, operasional dapur penyedia MBG terkait telah dihentikan sementara guna mendukung investigasi menyeluruh bersama pihak berwenang.