BEKASI, DIGITAL DIGEST — Perkara pembunuhan tragis yang menimpa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) berinisial NHW (33) memasuki babak akhir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut dua terdakwa, Ari dan Aris Aparatuloh, dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang tuntutan di pengadilan.
Kasus yang sempat menggemparkan warga Bekasi ini dipicu oleh transaksi jasa kencan sesama jenis (open BO) melalui aplikasi pesan singkat yang berujung pada aksi penganiayaan berat dan perampokan.
Kronologi Singkat Peristiwa
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, insiden terjadi usai korban menghubungi terdakwa Ari untuk memesan layanan kencan. Pada pertemuan kedua di rumah kontrakan korban di Bekasi, Ari datang bersama Aris atas permintaan korban dengan imbalan sejumlah uang.
Aksi Eksekusi: Di dalam kamar kontrakan, usai melakukan aktivitas seksual, Ari menyerang dan mencekik korban. Meski korban sempat berusaha melawan, Ari melilit leher korban menggunakan tali hoodie hingga korban tidak bergerak.
Pencurian Barang: Setelah memastikan korban tewas, para pelaku mengambil dua unit ponsel serta sepeda motor milik korban. Kunci kontrakan dibuang dan motor korban kemudian dijual seharga Rp 4,5 juta.
Hasil Visum: Hasil pemeriksaan medis (visum et repertum) mengonfirmasi bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang mematahkan tulang lidah dan rawan gondok hingga menyumbat jalan napas.