Loncat ke konten
News

Kasus Pembunuhan Pegawai RSPAU di Bekasi: Dua Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan terhadap pegawai PPPK RSPAU berinisial NHW (33) di Bekasi, Ari dan Aris Aparatuloh, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Peristiwa yang diawali dari transaksi kencan sesama jenis (open BO) via aplikasi pesan singkat ini berujung tragis setelah para terdakwa melilit leher korban hingga tewas, lalu membawa kabur dan menjual sepeda motor serta ponsel milik korban.

Sahrul Ramadhan 2 menit baca 4 kali dibaca
Kasus Pembunuhan Pegawai RSPAU di Bekasi: Dua Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara — News

BEKASI, DIGITAL DIGEST — Perkara pembunuhan tragis yang menimpa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) berinisial NHW (33) memasuki babak akhir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut dua terdakwa, Ari dan Aris Aparatuloh, dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang tuntutan di pengadilan.

Kasus yang sempat menggemparkan warga Bekasi ini dipicu oleh transaksi jasa kencan sesama jenis (open BO) melalui aplikasi pesan singkat yang berujung pada aksi penganiayaan berat dan perampokan.

Kronologi Singkat Peristiwa

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, insiden terjadi usai korban menghubungi terdakwa Ari untuk memesan layanan kencan. Pada pertemuan kedua di rumah kontrakan korban di Bekasi, Ari datang bersama Aris atas permintaan korban dengan imbalan sejumlah uang.

  1. Aksi Eksekusi: Di dalam kamar kontrakan, usai melakukan aktivitas seksual, Ari menyerang dan mencekik korban. Meski korban sempat berusaha melawan, Ari melilit leher korban menggunakan tali hoodie hingga korban tidak bergerak.

  2. Pencurian Barang: Setelah memastikan korban tewas, para pelaku mengambil dua unit ponsel serta sepeda motor milik korban. Kunci kontrakan dibuang dan motor korban kemudian dijual seharga Rp 4,5 juta.

  3. Hasil Visum: Hasil pemeriksaan medis (visum et repertum) mengonfirmasi bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang mematahkan tulang lidah dan rawan gondok hingga menyumbat jalan napas.

Diskusi

Komentar (0)

Sudah punya akun? Masuk supaya nama terisi otomatis. Komentar tamu ditinjau redaksi sebelum tayang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.