JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie dinyatakan sah menurut hukum.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim Richard Edwin saat membacakan putusan.
Pertimbangan Hukum Hakim
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim menyebutkan bahwa proses penyelidikan dan gelar perkara sudah berjalan secara sah jauh sebelum tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lapangan. KUHAP juga tidak menentukan batasan waktu minimal dari penerbitan surat perintah penyidikan (Spritdik) hingga tindakan penggeledahan dapat dieksekusi.
Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah didasari oleh kecukupan minimal dua alat bukti yang valid, sehingga dalil pemohon mengenai dugaan pelanggaran prosedur penyidikan tidak beralasan secara hukum.
Sikap Pihak Kuasa Hukum
Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, mereka menegaskan bahwa upaya praperadilan yang ditempuh merupakan bagian dari ikhtiar mendorong penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan kecermatan prosedur (due process of law).
Sebelumnya, kubu Febrie melayangkan gugatan praperadilan dengan menyoroti sejumlah tindakan penyidik yang dinilai melanggar prosedur hukum, meliputi keabsahan penetapan tersangka, tindakan penggeledahan dan penyitaan aset, hingga proses pencegahan ke luar negeri.
Kelanjutan Perkara
Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan ini, penyidikan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah akan terus dilanjutkan oleh pihak penyidik. Proses hukum selanjutnya dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan materi perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).