JAKARTA — Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan terbaru pada Kamis (3/9/2026), mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar USD 5.000 (sekitar Rp88 juta) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Jaja menjelaskan kronologi penerimaan hingga pengembalian dana tersebut.
Poin Kunci Kesaksian Jaja Jaelani:
Awal Mula Duit Talangan: Jaja mengaku baru dilantik pada 28 Januari 2024 dan harus segera berangkat ke Arab Saudi untuk persiapan operasional haji. Karena anggaran resmi perjalanan dinas belum mencair, Kasubdit Perizinan dan Akreditasi saat itu, M. Agus Syafii, menawarkan dana talangan sebesar USD 5.000.
Tiga Kali Ditolak: Jaja berniat mengembalikan uang tersebut begitu anggaran dinasnya cair. Namun, klaim Jaja, Agus Syafii menolak pengembalian uang itu hingga tiga kali percobaan.
Diserahkan ke Penyidik: Karena terus ditolak dan tidak mengetahui asal-usul sumber dana tersebut, Jaja akhirnya memilih menyerahkan seluruh uang USD 5.000 itu langsung ke penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi pada tahun 2025.
Kontekstual Perkara & Terdakwa
Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan dan manipulasi alokasi kuota haji tambahan Indonesia periode 2023–2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas, kasus ini menyeret beberapa nama lain sebagai terdakwa:
Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) — Mantan Staf Khusus Menag.
Asrul Azis Taba — Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Ismail Adham — Direktur Operasional PT Maktour.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, praktik perbuatan melawan hukum dalam pengalihan kuota haji ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar. Persidangan masih terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.