JAKARTA, DIGITAL DIGEST — Nasib hukum mantan Konsultan IT Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, kini berada di titik baru. Upaya hukum banding yang dilayangkan justru berujung pada pemberatan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam putusan terbarunya, hakim menetapkan masa pemidanaan Ibam dinaikkan menjadi 5 tahun penjara, mengoreksi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Tahapan Hukum | Tuntutan Jaksa (JPU) | Vonis Pengadilan Tipikor | Hasil Banding PT DKI |
Pidana Penjara | 15 Tahun Penjara | 4 Tahun Penjara | 5 Tahun Penjara (Diperberat) |
Sanksi Denda | Rp 1 Miliar | Rp 500 Juta (Subsider 3 Bulan) | Rp 500 Juta (Subsider 3 Bulan) |
Dua Hakim Dissenting? | Tidak Ada | Ya (2 Hakim Menyatakan Bebas) | Ditolak / Diperberat |