Loncat ke konten
News

Vonis Banding Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana mantan Konsultan IT Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dari empat tahun menjadi lima tahun penjara. Selain pidana badan, Ibam juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara yang sempat memicu perdebatan hukum terkait batasan tanggung jawab konsultan independen tanpa wewenang anggaran tersebut.

Sahrul Ramadhan 1 menit baca 2 kali dibaca
Vonis Banding Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara — News

JAKARTA, DIGITAL DIGEST — Nasib hukum mantan Konsultan IT Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, kini berada di titik baru. Upaya hukum banding yang dilayangkan justru berujung pada pemberatan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusan terbarunya, hakim menetapkan masa pemidanaan Ibam dinaikkan menjadi 5 tahun penjara, mengoreksi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Tahapan Hukum

Tuntutan Jaksa (JPU)

Vonis Pengadilan Tipikor

Hasil Banding PT DKI

Pidana Penjara

15 Tahun Penjara

4 Tahun Penjara

5 Tahun Penjara (Diperberat)

Sanksi Denda

Rp 1 Miliar

Rp 500 Juta (Subsider 3 Bulan)

Rp 500 Juta (Subsider 3 Bulan)

Dua Hakim Dissenting?

Tidak Ada

Ya (2 Hakim Menyatakan Bebas)

Ditolak / Diperberat

Diskusi

Komentar (0)

Sudah punya akun? Masuk supaya nama terisi otomatis. Komentar tamu ditinjau redaksi sebelum tayang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.