SUKOHARJO — Bisnis perjudian kelas berat yang nekat beroperasi secara terselubung di Jawa Tengah akhirnya digulung habis. Bareskrim Polri menggerebek sebuah arena kasino ilegal yang berlokasi di Gedung SB, Kabupaten Sukoharjo. Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan ini polisi berhasil menyita uang tunai taruhan senilai Rp 1,048 miliar dan mengangkut 71 orang dari lokasi kejadian!
Penggerebekan skala besar ini merupakan hasil dari pengembangan kasus judi yang sebelumnya diusut oleh penyidik. Dari 71 orang yang diangkut—terdiri dari pengelola, jajaran karyawan/staf kasino, hingga para pemain—sebanyak 30 orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diterbangkan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Barang Bukti Mentereng yang Disita:
Uang Cash: Uang taruhan tunai senilai total Rp 1.048.000.000,-.
Alat Perjudian: Beberapa set meja baccarat, meja mahjong, serta perlengkapan judi ketangkasan lainnya.
Perangkat Operasional: Puluhan unit smartphone dan set komputer yang digunakan untuk mengontrol operasional dan perputaran uang.